Tata Tertib Perpustakaan



Tata Tertib

Perpustakaan Desa GRIYA CERDAS

Gunung Tumpeng

 

 

 

1. Anggota perpustakaan adalah seluruh masyarakat desa Gunung Tumpeng.

2. Setiap anggota perpustakaan, harus memiliki kartu anggota perpustakaan.

3. Peminjam bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pengembalian buku perpustakaan,

a. Buku yang terlambat dikembalikan, kotor, rusak, atau sobek diberikan sanksi denda.

b. Buku yang hilang harus diganti dengan buku yang sama atau dengan uang senilai seharga buku tersebut pada saat dikembalikannya.

4. Lama peminjaman

a. Buku Fiksi dan Buku Non Fiksi dipinjam paling lama 1 (satu) minggu.

b. Buku Referensi hanya boleh dipinjam didalam ruangan perpustakaan.

c. Meminjam buku tidak boleh lebih 2 (dua) eksemplar.

5. Buku yangterlambat pengembaliannya didenda Rp.100,-/hari. Yang kena denda harus menandatangani buku dendaan, jika terus menerus terlambat setiap kali meminjam hak izin meminjam akan dikurangi atau dicabut dari keanggotaan perpustakaan.

6. Buku-buku referensi, koran, majalah atau periodikal lainnya hanya boleh dibaca diruang perpustakaan, tidak boleh dibawa ke luar ruang perpustakaan atau dibawa pulang.

7. Tidak dibenarkan membawa makanan sekecil apapun kedalam ruang ruang perpustakaan.

8. Didalam ruang perpustakaan tidak boleh berbuat gaduh, atau mengeluarkan suara yang dapat menganggu minat baca pustakawan.

9. Didalam ruang perpustakaan tidak boleh membawa tas. Tas harus dititipkan pada petugas perpustakaan.

10. PATUHILAH Tata Tertib Perpustakaan.

Perpustakaan Desa "GRIYA CERDAS" Gunung Tumpeng

Mengetahui,

Ketua Pengurus Perpustakaan Desa Gunung Tumpeng

 

ESTI ZAKIA D., S.T.